Chocolate Covered Sesame Balls

Senin, 05 November 2007

Puasa Syawwal atau Bayar Qadha' Dulu?

Assalamualaikum wr. wb,

Afwan ustadz, saya ingin bertanya tentang puasa Syawal, apakah
pelaksanaannya harus setelah kita melaksanakan semua jumlah puasa
qodho Ramadhan? Bolehkah melaksanakan puasa Syawal yang hukumnya
sunnah, lalu membayar yang wajib setelahnya? Syukran.

Wassalam,

Tri
ukhtintrie

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jawaban atas semua pertanyaan anda itu pada hakikatnya adalah benar
semua. Anda diperbolehkan untuk melakukan dengan cara yang mana pun.

Anda boleh melakukan puasa sunnah bulan Syawwal dahulu, baru kemudian
melakukan puasa qadha' pengganti dari puasa yang anda tinggalkan
karena uzur di bulan Ramadhan kemarin.

Dan anda juga boleh berpuasa qadha' terlebih dahulu, baru kemudian
melakukan puasa sunnah di bulan Syawwal. Tentu saja asalkan bulan
Syawwal masih ada.

Bahkan anda boleh berpuasa qadha' dan sekaligus meniatkannya untuk
berpuasa di bulan Syawwal. Seolah keduanya dilakukan di waktu yang
bersamaan. Atau dua niat untuk satu puasa yang sama.

Para ulama membolehkan semuanya, sesuai dengan logika dan ijtihad
mereka masing-masing. Dan tentu satu sama lain tidak saling mengejek
atau saling menyalahkan. Meski tetap berhak atas pilihannya masing-
masing, selama mereka merasa pendapat mereka yang paling kuat.

Mereka yang memandang lebih baik puasa sunnah Syawwal terlebih dahulu
baru kemudian puasa qadha', tidak bisa disalahkan. Sebab logika
mereka memang masuk akal. Puasa sunnah bulan Syawwal itu waktu
terbatas, yaitu hanya selama sebulan saja. Sedangkan waktu yang
disediakan untuk mengqadha' puasa Ramadhan terbentang luas sampai
datangnya Ramadhan tahun depan.

Dengan adanya bentang waktu yang berbeda ini, tidak ada salahnya
mendahulukan yang sunnah dari yang wajib, karena pertimbangan waktu
dan kesempatannya.

Sebaliknya, mereka yang mendahulukan puasa Qadha' terlebih dahulu
kemudian baru puasa Sunnah bulan Syawwal, punya logika yang berbeda.
Bagi mereka, lebih afdhal bila mengerjakan terlebih dahulu puasa yang
hukumnya wajib, setelah 'hutang' itu terpenuhi, barulah wajar bila
mengejar yang hukumnya sunnah.

Rasanya, logika seperti ini juga masuk akal. Hanya sedikit masalahnya
adalah bila jumlah puasa Qadha' yang harus dibayarkan cukup banyak,
maka waktu untuk puasa sunnah Syawwal menjadi lebih sedikit, atau
malah sama sekali tidak cukup. Misalnya pada kasus wanita yang nifas
di bulan Ramadhan, boleh jadi sebulan penuh Ramadhan memang tidak
puasa. Maka kesempatan puasa sunnah Syawwal menjadi hilang dengan
sendirinya.

Ada juga pendapat yang lain lagi. Mereka berangkat dari pemahaman
bahwa yang dimaksud dengan puasa 6 hari bulan Syawwal itu lebih
kepada waktunya saja, bukan sebuah ibadah khusus yang spesifik.

Maksudnya, diupayakana bahwa dalam 6 hari bulan Syawwal itu seseorang
melakukan puasa, apapun motif dan niatnya. Kalau punya hutang puasa,
maka minimal selama 6 hari di bulan Syawwal itu dia menebusnya dengan
puasa Qadha'. Tapi kalau tidak punya 'hutang' puasa, maka niatnya
adalah puasa sunnah biasa. Yang penting, di bulan Syawwal itu ada 6
hari yang dilaluinya dengan berpuasa.

Pendapat ini rasanya lebih ringan, karena seseorang bisa dapat dua
kebajibakn sekaligus. Pertama, kebajikan dari membayar hutang puasa.
Kedua, kebajikan dari mengisi 6 hari bulan Syawwal dengan puasa.
Sehingga meski niatnya puasa Qadha', tapi fadhilah puasa 6 hari bulan
Syawwal pun tetap didapatnya. Toh, dalilnya tidak mengharuskan bahwa
niatnya hanya puasa sunnah, yang penting selama 6 hari itu dilalui
dengan berpuasa.

Mana pun pendapat yang anda pilih, semuanya punya dalil dan argumen
yang bisa diterima. Dan tentu kita tidak perlu menjelekkan sesama
saudara muslim, hanya lantaran kita berbeda sudut pandang yang
bersifat ijtihadi. Kalau ijtihad kita benar, kita akan dapat 2
pahala. Tapi kalau ternyata salah, maka kita tidak dosa bahkan masih
tetap dapat 1 pahala.

Ketiga bentuk puasa di atas, tidak satu pun yang melanggar batas
halal haram atau wilayah aqidah. Bahkan ketiganya hanyalah hasil
nalar dan ijtihad manusiawi belaka atas dalil-dalil yang shahih dan
sharih. Meski bentuknya saling berbeda, tapi insya Allah tidak sampai
membuat kemungkaran.

Yang mungkar adalah yang tidak membayar puasa Qadha'-nya hingga masuk
Ramadhan tahun depan. Ada pun puasa 6 hari di bulan Syawwal, hukumnya
sunnah. Boleh ditinggalkan tapi berpahala bila dikerjakan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar